Salah satu tujuan utama
pemerintah adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang –
Undang Dasar, Undang – Undang Perlindungan Anak, Undang – Undang Sistem
Pendidikan Nasional dan peraturan – peraturan yang ada saat ini telah
menggambarkan dengan sangat jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan
pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima
belas) tahun. Untuk tujuan tersebut Departemen Pendidikan Nasional telah
memilih Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai salah satu strategi untuk
mencapai tujuan pendidikan dasar tersebut. Dalam rencana strategis (Renstra)
Depdiknas disebutkan bahwa semua sekolah / madrasah sudah menerapkan MBS pada
akhir 2009.
Tahun 2005, Pemerintah
memperkenalkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan
untuk memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu
terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik.
Program BOS ini, memberikan subsidi kebutuhan belanja sekolah / madrasah
ibtidaiyah serta sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah (negeri dan
swasta), sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan berkurang.
Bagi orang tua peserta didik,
Program BOS akan membantu dalam beberapa hal.
1.
Mengirim
anak – anak ke sekolah / madrasah (peningkatan akses);
2.
Membuat
anak – anak tetap bersekolah (pengurangan putus sekolah/dropout);
3.
Mengirim
anak – anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (peningkatan transisi dari
sekolah dasar/ masrasah ibtidaiyah kesekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah);
4.
Sedangkan
bagi Sekolah/Madrasah, program ini akan meningkatkan mutu pendidikan, dan
mengembangkan otonomi Sekolah/Madrasah.
Melalui program BOS,
pendapatan Sekolah/Madrasah meningkat secara signifikan. Jumlah ini akan terus
bertambah sejalan dengan upaya pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan
anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBD/APBN, sebagaimana telah
digariskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Selain itu, pendapatan Sekolah/Madrasah
juga akan masih bertambah lagi dari dana masyarakat sebagai akibat peningkatan
kesadaran dan pertisipasi masyarakat dalam pembiayaan Sekolah/Madrasah
(pendidikan).
Sebagai ujung tombak
pelaksanaan program pendidikan dasar, yakni program Wajib Belajar, penerapan
MBS dan BOS, harus ditanggapi secara positif. Sehingga penyelenggaraan program
pendidikan dasar ini dapat benar – benar direalisasikan, baik dari jumlah
maupun mutu. Sekolah/Madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang
lebih tinggi. Sekolah/Madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk
meningkatkan manajemen ruang kelas. Sekolah/Madrasah harus menyediakan,
mengembangkan, mengelola, dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan
sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/Madrasah juga harus bekerjasama
dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal – hal tersebut di atas.
Untuk itu, semua tindakan Sekolah/Madrasah harus akuntabel dan transparan agar Sekolah/Madrasah
memperoleh kepercayaan (trust) dari
semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, Sekolah/Madrasah
tidak punya pilihan selain ‘berfikir sebelum bertindak’, melakukan perencanaan
atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ‘dokumen kunci’ yang bernama Rencana Kerja Sekolah (RKS).
Melalui RKS diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara
bijaksana.
RKS yang akurat, benar dan
terkini juga akan membantu Sekolah/Madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya
partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan proses penyusunan yang
melibatkan semua pemangku kepentingan, RKS akan dapat diakses oleh semua pihak
dan dilaporkan kepada publik sehingga akan dapat memenuhi segala tuntutan
publik.
Salah stu kebijakan pemerintah
sekarang ini adalah mengembangkan otonomi Sekolah/Madrasah. Manajemen berbasis Sekolah/Madrasah
(MBS) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut.
Perencanaan Sekolah/Madrasah merupakan aspek kunci MBS. Hanya melalui perencanaan
yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk
menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari
keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
RKS dirumuskan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas N0. 19 Tahun 2007
tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, serta Rencana Strategis Departemen
Pendidikan Nasional 2005 – 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005, Khususnya Bab II, Pasal 2, disebutkan bahwa lingkungan
hidup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar. Salah satu standar
tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 53,
ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja
tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah
satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.
Dalam Permendiknas No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa Sekolah/Madrasah
wajib membuat: 1). Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan
yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan
yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu
lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja
Jangka Menengah.
0 Coment:
Posting Komentar