Selasa, 24 Juli 2012

Sekapur Sirih





Salah satu tujuan utama pemerintah adalah menuntaskan Pendidikan Dasar 9 Tahun. Mulai dari Undang – Undang Dasar, Undang – Undang Perlindungan Anak, Undang – Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan – peraturan yang ada saat ini telah menggambarkan dengan sangat jelas keseriusan pemerintah untuk menyediakan pendidikan dasar bagi semua anak berumur 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Untuk tujuan tersebut Departemen Pendidikan Nasional telah memilih Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) sebagai salah satu strategi untuk mencapai tujuan pendidikan dasar tersebut. Dalam rencana strategis (Renstra) Depdiknas disebutkan bahwa semua sekolah / madrasah sudah menerapkan MBS pada akhir 2009.
Tahun 2005, Pemerintah memperkenalkan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini bertujuan untuk memperkecil hambatan terbesar penyelenggaraan pendidikan dasar, yaitu terlalu besarnya biaya yang harus ditanggung oleh orang tua peserta didik. Program BOS ini, memberikan subsidi kebutuhan belanja sekolah / madrasah ibtidaiyah serta sekolah menengah pertama / madrasah tsanawiyah (negeri dan swasta), sehingga biaya pendidikan secara keseluruhan akan berkurang.
Bagi orang tua peserta didik, Program BOS akan membantu dalam beberapa hal.
1.      Mengirim anak – anak ke sekolah / madrasah (peningkatan akses);
2.      Membuat anak – anak tetap bersekolah (pengurangan putus sekolah/dropout);
3.      Mengirim anak – anak ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (peningkatan transisi dari sekolah dasar/ masrasah ibtidaiyah kesekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah);
4.      Sedangkan bagi Sekolah/Madrasah, program ini akan meningkatkan mutu pendidikan, dan mengembangkan otonomi Sekolah/Madrasah.
Melalui program BOS, pendapatan Sekolah/Madrasah meningkat secara signifikan. Jumlah ini akan terus bertambah sejalan dengan upaya pemerintah (pusat dan daerah) untuk meningkatkan anggaran pendidikan hingga mencapai 20% dari APBD/APBN, sebagaimana telah digariskan dalam Undang – Undang Dasar 1945. Selain itu, pendapatan Sekolah/Madrasah juga akan masih bertambah lagi dari dana masyarakat sebagai akibat peningkatan kesadaran dan pertisipasi masyarakat dalam pembiayaan Sekolah/Madrasah (pendidikan).
Sebagai ujung tombak pelaksanaan program pendidikan dasar, yakni program Wajib Belajar, penerapan MBS dan BOS, harus ditanggapi secara positif. Sehingga penyelenggaraan program pendidikan dasar ini dapat benar – benar direalisasikan, baik dari jumlah maupun mutu. Sekolah/Madrasah harus mampu menghasilkan lulusan yang memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Sekolah/Madrasah harus memperbaiki proses pembelajaran, termasuk meningkatkan manajemen ruang kelas. Sekolah/Madrasah harus menyediakan, mengembangkan, mengelola, dan mengerahkan sarana dan prasarana pendidikan dan sumberdaya lainnya secara lebih baik. Sekolah/Madrasah juga harus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk mewujudkan hal – hal tersebut di atas. Untuk itu, semua tindakan Sekolah/Madrasah harus akuntabel dan transparan agar Sekolah/Madrasah memperoleh kepercayaan (trust) dari semua pemangku kepentingan.
Untuk mencapai hal tersebut, Sekolah/Madrasah tidak punya pilihan selain ‘berfikir sebelum bertindak’, melakukan perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti dalam sebuah ‘dokumen kunci’  yang bernama Rencana Kerja Sekolah (RKS). Melalui RKS diharapkan agar dana yang tersedia dapat dibelanjakan secara bijaksana.
RKS yang akurat, benar dan terkini juga akan membantu Sekolah/Madrasah memenuhi tuntutan publik akan perlunya partisipasi, keterbukaan dan akuntabilitas. Dengan proses penyusunan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, RKS akan dapat diakses oleh semua pihak dan dilaporkan kepada publik sehingga akan dapat memenuhi segala tuntutan publik.
Salah stu kebijakan pemerintah sekarang ini adalah mengembangkan otonomi Sekolah/Madrasah. Manajemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS) merupakan salah satu cara untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Perencanaan Sekolah/Madrasah merupakan aspek kunci MBS. Hanya melalui perencanaan yang efektif, mutu peserta didik akan dapat ditingkatkan dan kewajiban untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun dapat dipenuhi, terutama untuk anak dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi.
RKS dirumuskan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Permendiknas N0. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, serta Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional 2005 – 2009.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Khususnya Bab II, Pasal 2, disebutkan bahwa lingkungan hidup standar nasional pendidikan meliputi 8 standar. Salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan. Lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 53, ayat (1) bahwa setiap satuan pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi 4 (empat) tahun.
Dalam Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan dinyatakan bahwa Sekolah/Madrasah wajib membuat: 1). Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu 4 tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan; 2). Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS) dilaksanakan berdasarkan Rencana Kerja Jangka Menengah.

0 Coment:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in Japan