Kedudukan

Tugas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya
manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 664, Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
-
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
-
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan;
-
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
sumber daya manusia pendidikan dan penjaminan mutu pendidikan; dan
- d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
0 Coment:
Posting Komentar