Tenaga pengajar merupakan media utama dimana melalui mereka muridmurid mbelajar dan alokasi dana untuk gaji guru memakan sebagian besar anggaran publik. Penggunaan dana tersebut secara lebih tepat, tidak saja berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan, namun juga dapat memenuhi pembiyaan peralatan belajar penting lainnya, seperti untuk penyediaan buku sekolah bagi murid-murid dan pengembangan profesi bagi para guru. Para tenaga pengajar di Indonesia sepakat mengenai perlunya kebutuhan untuk mereformasi profesi guru. Namun reformasi ini harus menyentuh seluruh tahapan karir para guru, mulai pelatihan pra-mengajar hingga penempatan, serta meliputi juga promosi dan pengembangan karir.
1. Memperkenalkan sistem akreditasi yang transparan. Sistem akreditasi ini harus mencakup program pelatihan sebelum mengajar selama dua tahun ke depan. Seluruh proses akreditasi tersebut diselesaikan dalam waktu 4 tahun ke depan. Berbagai program pelatihan tersebut juga diharuskan untuk mendapatkan akreditasi ulang setiap lima tahun sekali. Kemudian publikasikan secara lebih luas hasil dari proses akreditasi tersebut, termasuk hasil dari akreditasi ulang. Untuk mendukung sistem akreditasi ini, dorong pihak pemerintahan daerah serta pihak sekolah untuk mempekerjakan tenaga pengajar yang hanya berasal dari program yang telah terakreditasi.
2. Tempatkan dan promosikan guru berdasarkan kualitas. Hentikan praktek pembelian posisi guru dan gantikan dengan menciptakan suatu ujian praktek dan proses sertifikasi untuk para guru di tingkat nasional, kemudian kemukakan secara terbuka proses pendaftaran serta seleksinya. Publikasikan hasil ujian praktek guru tersebut kepada mediamassa. Para guru juga dituntut untuk selalu memperbarui sertifikat mereka secara periodik dalam rangka promosi jabatan.
3. Memulai program pengembangan untuk seluruh jenjang karir bagi guru dan kepala sekolah. Program tersebut harus meliputi persiapan pra-mengajar, kemudian penempatan mengajar dan terakhir pengembangan profesi yang berkelanjutan.
2. Tempatkan dan promosikan guru berdasarkan kualitas. Hentikan praktek pembelian posisi guru dan gantikan dengan menciptakan suatu ujian praktek dan proses sertifikasi untuk para guru di tingkat nasional, kemudian kemukakan secara terbuka proses pendaftaran serta seleksinya. Publikasikan hasil ujian praktek guru tersebut kepada mediamassa. Para guru juga dituntut untuk selalu memperbarui sertifikat mereka secara periodik dalam rangka promosi jabatan.
3. Memulai program pengembangan untuk seluruh jenjang karir bagi guru dan kepala sekolah. Program tersebut harus meliputi persiapan pra-mengajar, kemudian penempatan mengajar dan terakhir pengembangan profesi yang berkelanjutan.
0 Coment:
Posting Komentar